Hot Topic Nasional

Komnas HAM Minta Jokowi Upayakan Penanganan dan Pemulihan Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak

Channel9.id – Jakarta. Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGPA) yang terjadi pada 2022-2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pihak lainnya. Salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah meminta Jokowi untuk melakukan penanganan dan pemulihan para korban dan keluarga korban.

“Salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah meminta kepada Presiden untuk melakukan upaya penanganan dan pemulihan para korban dan keluarga korban yang sejak awal telah disampaikan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing melalui keterangan resmi, Jumat (12/1/2024).

Ia mengatakan, atas rekomendasi tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan kompensasi dalam rangka proses penanganan korban yang masih hidup maupun kepada keluarga korban. Ia mengatakan kompensasi tersebut sudah disalurkan kepada para penerima sejak 10 Januari 2024.

Uli pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan kompensasi kepada para korban dan keluarga korban.

“Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah guna memastikan penanganan dan pemulihan terhadap para korban/keluarga korban terpenuhi secara baik dan layak atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Uli juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum yang telah melakukan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan terhadap para pelaku.

Menurutnya, sebagian besar proses hukum telah mendapatkan putusan pengadilan dan upaya untuk terus melakukan pengembangan terkait terduga pelaku lainnya yang turut bertanggung jawab atas merebaknya kasus keracunan senyawa kimia EG dan DEG di dalam produk obat sirop yang menjadi penyebab kematian bagi setidaknya 204 anak di Indonesia.

Lebih lanjut, Uli mengatakan pihaknya berharap agar seluruh poin rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah, penegak hukum, dan pelaku usaha di bidang industri farmasi dapat seterusnya ditindaklanjuti, terutama poin rekomendasi berkaitan dengan penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap jaminan pemenuhan hak konsumen dan hak atas kesehatan warga negara.

“Sekaligus memastikan agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Komnas HAM berkomitmen akan terus mengawal proses pelaksanaan rekomendasi serta proses hukum lainnya yang masih berlangsung terkait kasus tersebut,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

47  +    =  49