Hot Topic Hukum

Kompol Yuni Terjerat Kasus Narkoba, DPR: Pidanakan!

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, bila terbukti menggunakan narkoba, Kompol Yuni dan 11 anggota Polsek Astanaanyar, harus dipidanakan.

Menurut Sahroni, pemecatan saja tidak cukup. Sebab, Kompol Yuni dan 11 anggota lainnya telah mencoreng institusi Polri.

“Pecat dan pidanakan kalau benar terbukti bersalah. Ini oknum yang merusak institusi Polri,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.

Baca juga: Kompol Yuni Dicopot Dari Jabatan Kapolsek Astanaanyar

Diketahui, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar. Pencopotan Yuni terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Tim Propam Polda Jabar berhasil mengamankan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anggotanya pada Rabu 17 Februari 2021 kemarin. Mereka diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Total ada 12 orang. Iya termasuk Kapolseknya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Rabu 17 Februari 2021.

Erdi menyampaikan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Divisi Propam Polri. Kemudian, tim dari Propam Polda Jabar bergerak dan mengamankan satu orang anggota terlebih dahulu.

“Dari situ, kemudian berkembang hingga menangkap Kompol Yuni dan sejumlah anggota lainnya,” katanya.

Saat diamankan, tim tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan Kompol Yuni. Namun, tim melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan Yuni positif mengkonsumsi narkoba. Tes urine juga dilakukan terhadap belasan orang lainnya yang ikut diamankan.

“Kemudian dilakukan cek urine dan sebagainya terus sampai sekarang masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar,” tutur dia.

Saat ini, kasus masih dalam pendalaman oleh tim Propam Polda Jabar. Erdi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait temuan tersebut. Kompol Yuni pun masih menjalani pemeriksaan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70  +    =  76