Lifestyle & Sport

Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Ngaku Re-Create dari Kreator Lain

Channel9.id – Jakarta. Selebgram Oklin Fia menuai sorotan hingga dilaporkan ke polisi usai konten jilat es krim di depan alat kelamin pria viral di media sosial. Oklin mengaku dirinya hanya membuat ulang konten serupa usai terinspirasi dari konten kreator lain.

“Intinya di video itu, kenapa saya buat video itu karena ada video lain yang membuat video itu juga. Jadi saya re-create juga. Ada. Saya tadi sudah jelaskan,” kata Oklin di Polres Jakpus, Kamis (24/8/2023).

Oklin mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Namun, ia menegaskan dirinya tetap menjadi konten kreator.

“Saya tetep akan menjadi konten kreator yang baik,” katanya.

Oklin mengaku khilaf. Sebagai seorang muslimah, kata Oklin, dirinya tidak berniat melecehkan agama dengan konten tersebut.

“Sebagai seorang muslimah, dari lubuk hati saya yang paling dalam, tidak ada sedikitpun untuk merendahkan atau melecehkan agama Islam, umat muslim, ikhwan, dan akhwat serta seluruh perempuan di Indonesia,” kata Oklin Fia.

Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan selebgram Oklin Fia ke polisi buntut konten video memakan es krim di depan pria. Laporan itu dilayangkan ke Polres Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).

Laporan ini diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Oklin dilaporkan atas tuduhan melanggar kesusilaan dan penodaan agama dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” tutur Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Laporan terhadap Oklin juga datang dari selebriti. Pada Rabu (16/8/2023) Umi Pipik bersama Marissya Icha melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

Umi Pipik membeberkan alasannya melaporkan Oklin ke polisi. Menurutnya yang merupakan seorang ibu, Umi Pipik mengaku resah ketika mendapat banyak aduan dengan perasaan dan ketakutan yang sama ketika melihat konten Oklin Fia.

“Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti dengan pakaian saya terus saya lebih baik dari beliau yang bersangkutan. Nggak. Bisa jadi beliau juga lebih baik daripada saya,” kata Umi Pipik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Konten Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Bakal Gandeng MUI

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  61  =  62