Hukum

KontraS Kecewa Polisi Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke TNI: Tak Sesuai KUHAP

Channel9.id – Jakarta. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengaku kecewa dengan langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dimas menilai pelimpahan kasus tersebut tidak memiliki dasar legal formal yang kuat dalam KUHAP.

“Padahal, secara prosedur legal formal, tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Jadi nanti kita bisa dialog soal itu,” kata Dimas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dimas yang juga anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penanganan kasus di Puspom TNI terkesan lambat. Ia menyinggung belum adanya pengumuman wajah maupun identitas pelaku penyiraman ke publik.

“Yang kami khawatirkan, ada celah manipulasi penegakan hukumnya,” ucapnya.

Dimas juga menyoroti itikad kepolisian dalam meneruskan perkara ini. Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan minggu lalu, pelimpahan ke Puspom TNI dianggap memutus harapan publik akan penggunaan basis argumentasi KUHAP yang lebih terbuka.

“Kami meminta dalam forum ini penting untuk membahas soal bagaimana nanti anggota Dewan, anggota Komisi III itu juga bisa meminta atau menanyakan kepada kepolisian sejauh apa, sebanyak apa alat bukti yang sudah disampaikan atau dikumpulkan oleh kepolisian khususnya Krimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Andrie Yunus disiram air keras di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di ruang High Care Unit (HCU) RSCM Jakarta.

Kejadian tersebut menyebabkan luka bakar kimia mencapai 24 persen yang meliputi wajah, dada, serta kedua lengan. Tim medis juga melaporkan adanya iskemia (kekurangan aliran darah) pada sekitar 40 persen area mata kanan yang menyebabkan penipisan jaringan kornea.

Sejauh ini, Andrie telah menjalani sejumlah tindakan medis, termasuk pembersihan jaringan mati (debridement) dan cangkok kulit. Masa pemulihan total diperkirakan dapat berlangsung hingga dua tahun.

Dalam kasus ini, ada empat anggota BAIS TNI yang telah diamankan karena terlibat penyiraman Andrie. Namun, pihak TNI sampai saat ini tidak menjelaskan motif serta dalang penyiraman terhadap aktivis HAM tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31  +    =  32