Hukum

Korupsi e-KTP, Kuasa Hukum: Eks Dirut PNRI Isnu Edhy Tidak Pernah Menerima dan Memberi Gratifikasi

Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhy Wijaya berperan mengatur dan mengarahkan proses pengadaan barang/jasa paket e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013, untuk memenangkan konsorsium PNRI.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Isnu, Endar Sumarsono menolak tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Dia menegaskan, Isnu yang kala itu ditunjuk sebagai Ketua Konsorsium PNRI selaku perusahaan pengadaan e-KTP, tidak memiliki kewenangan untuk mengatur anggota konsorsium. Dia juga tidak bisa melakukan intervensi kepada lima anggota konsorsium PNRI itu.

“Pak Isnu tidak memiliki kekuatan untuk mengatur dan mengintervensi anggota konsorsium lain, di mana masing-masing anggota konsorsium sesuai perjanjian lima konsorsium disebutkan bahwa tidak bisa saling mengintervensi,” ucapnya usai sidang pembacaan surat dakwaan di PN Jakarta, Kamis 23 Juni 2022.

Di samping itu, dia menegaskan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, kliennya tidak pernah menerima bahkan memberikan gratifikasi dalam proyek e-KTP ini.

“Dalam fakta- fakta dari sidang sebelumnya, dalam dakwaan jaksa Pak Isnu dituduh menerima gratifikasi. Saya tegaskan, beliau tidak menerima dan tidak melakukan gratifikasi, bahkan memperkaya orang lain,” ujar Endar.

Dia juga menyampaikan, Isnu sudah pensiun pada Mei 2013, sedangkan proyek e-KTP selesai pada Desember 2013. “Artinya Pak Isnu tidak mengikuti proyek ini sampai akhir Desember 2013. Dan Pak Isnu hanya sampai adendum ke 6 saja. Jadi tidak sampai adendum ke 9 seperti yang disampaikan JPU,” ujarnya.

Endar menyampaikan, kliennya juga selama ini sangat kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang ada. Kliennya mendukung penegakan hukum dengan selalu hadir ketika diperiksa KPK.

“Kami berharap di persidangan selanjutnya akan mendapatkan fakta hukum seterang-terangnya sehingga Pak Isnu mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58  +    =  59