Hukum

Korupsi Pengadaan Sertifikat Tanah, Manajer Aset PT KAI Jadi Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Polda Aceh menetapkan Manajer Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sertifikat tanah PT KAI.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono di menyampaikan, manajer PT KAI yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RI. Penetapan RI sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti.

“Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menahan RI serta barang bukti berupa uang tunai Rp1,8 miliar dari rekening tersangka,” kata Ery Apriyono dilansir Antara, Rabu (16/9).

Selain RI, penyidik juga mengantongi tiga nama calon tersangka lainnya. Ketiganya berinisial MAP, S, dan IOZ.

“Mereka merupakan pegawai PT KAI. Penetapan mereka calon tersangka tergantung perkembangan penyidikan. Terkait penahanan, akan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ery menjelaskan, dugaan korupsi aset itu meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh meliputi Aceh Timur dengan wilayah mulai Bireum Bayem hingga Madat.

Dia menyebutkan pelaksanaan sertifikat tersebut meliputi 301 bidang tanah dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar. Pelaksanaan pekerjaan mulai perencanaan hingga pembuatan sertifikat.

Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi pengelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi termasuk ahli guna dimintai keterangan.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  1  =  9