Hukum

KPK Cegah GM Hyundai Engineering Ke luar Negeri Terkait Kasus Eks Bupati Cirebon

Channel9.id-Jakarta. KPK mempertimbangkan perpanjang masa cegah General Manager Hyundai Engineering Herry Jung dan Rita Susana selaku camat Beber kabupaten Cirebon untuk bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

“Nanti akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan penanganan perkara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10).

KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah keduanya pergi ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 26 April 2019 atau saat proses hukum terkait perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya sebelumnya masih berjalan.

Oleh karena itu, masa cegah keduanya berlaku hingga 26 Oktober 2019.

Febri menyatakan seseorang dapat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan.

“Secara normatif, terbuka kemungkinan diperpanjang enam bulan lagi,” kata Febri.

Sementara saat ini, KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Diketahui, Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Salah satu penerimaan itu diduga berasal dari dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

(VRU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =