Hot Topic

KPK Didesak Sita Sejumlah Aset Miliaran Rupiah milik Nurhadi

Channel9.id-Jakarta. Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyita aset miliaran rupiah milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. “Dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kemungkinan besar telah dilakukan,” ujarnya, Kamis, 4 Juni 2020.

Menurut dia, penanganan kasus Nurhadi dan Rezky tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang saat ini ditangani KPK. Komisi juga harus menyelidiki dugaan adanya TPPU yang dilakukan oleh keduanya.

Haris mengatakan dalam penelusuran yang dilakukan Lokataru, ditemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, yakni tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit. Selanjutnya delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah, dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.

“Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau. Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana dimaksud,” kata Haris.

Selain itu, KPK juga harus memberikan informasi kepada seluruh masyarakat berkaitan dengan beberapa lokasi yang telah menjadi tempat persembunyian Nurhadi, Rezky beserta keluarganya sejak ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2020.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, setidaknya terdapat lima tempat persembunyian yang digunakan oleh Nurhadi dan Rezky selama pengejaran KPK,” ungkap Haris. “Dan terdapat beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian.”

KPK, kata dia, juga harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung (obstruction of justice).

Haris mengatakan pengungkapan kasus Nurhadi tersebut patut dijadikan harapan sebagai upaya untuk membersihkan praktik mafia peradilan di Indonesia.”Sebaliknya, jika KPK lemah, enggan dan permisif dalam penanganan kasus ini, justru akan menjadi kembang subur praktik mafia peradilan.”

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Sementara tersangka Hiendra masih menjadi buronan. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaganya saat ini fokus untuk mendalami pokok perkara yang menjerat mantan Nurhadi. “Kami fokus dengan kasus utama, yaitu saudara NHD menerima hadiah janji berupa gratifikasi, jadi itu yang kami kerjakan, itu yang pertama,” kata dia.

KPK, kata dia, akan menampung segala informasi maupun bukti yang mengarah adanya keterlibatan pihak lain membantu pelarian Nurhadi. “Tentu kami tidak akan pernah meniadakan atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu, kami tampung.”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =