istimewa
Hukum

KPK Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Manira Arta Mandiri, milik Gabriella Yoan Ana Kusuma, Kamis dinihari (22/8).

Ana adalah tersangka pemberi suap kepada dua jaksa yakni Kejari Yogyakarta, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono yang merupakan jaksa di Kejari Solo.

Usai penggeledahan kantor milik Ana, penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti sebanyak tiga koper dan satu kardus.

Ketua RW setempat, Ceng Haedar mengungkapkan, barang bukti yang dibawa oleh penyidik KPK diantaranya adalah dokumen.

“Sepertinya yang dibawa dokumen, tapi saya tidak membaca barang yang disita,” katanya, Kamis (22/8/2019).

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik didapatkan dari sejumlah ruangan di kantor yang berlokasi di kompleks perumahan Fajar Indah Permata.

Ayah Ana, Waseso juga tidak begitu mengetahui mengenai apa saja yang diamankan oleh KPK. Pasalnya, dirinya tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor selama penggeledahan berlangsung.

“Saya tidak diperbolehkan masuk. Cuma tadi karyawannya dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

KPK Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK berlangsung cukup lama yakni lebih dari empat jam. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8). Mereka diduga terkait dalam kasus dugaan suap proyek saluran air hujan DPUPK di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Selain Ana, KPK juga mengamankan jaksa di Kejari Yogyakarta, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono yang merupakan jaksa di Kejari Solo.

Kedua jaksa tersebut diduga terlibat dalam kasus pemenangan tender proyek rehabilitasi saluran air hujan senilai Rp 10,89 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  1  =  9