Hukum

KPK Memanggil Presdir PT Angkasa Pura II Terkait Kasus Suap antar-BUMN

Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin terkait kasus dugaan suap antar-BUMN.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Awaluddin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara),” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/11).

Awaluddin terlihat di Gedung Merah Putih KPK Jl Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB. Awaluddin terlihat duduk di kursi lobi KPK, menunggu giliran pemeriksaan.

Selain itu, KPK memanggil Wisnu Rahadjo selaku Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Executive General Manager (EGM) Airport Maintenance PT Angkasa Pura II, dan Vice Presiden of Finance, Human Capital, and General Affair di PT APP. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Darman.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (31/7). Ketika itu, KPK menjerat dua orang jadi tersangka, yaitu Andra Y Agussalam, yang masih menjabat Direktur Keuangan PT AP II saat itu, serta Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti.

Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan PT Inti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  6  =  9