Hukum

KPK Memberlakukan Borgol Tahanan Korupsi

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberlakukan peraturan baru tentang pemborgolan terhadap para tahanan korupsi, yang di terapkan pada hari ini, Rabu (2/1/2019).

“Pada hari kerja pertama tahun 2019, KPK mulai melakukan pelaksanaan tugas seperti biasa, baik penindakan atau pun pencegahan. Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan Pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan rencana untuk menerapkan peraturan yang mengatur tentang pemborgolan tahanan usai menjalani pemeriksaan. Dia pun akan mempertimbangkan agar aturan tersebut dapat dimulai pada 2019.

“Kita udah punya Peraturan Komisi sebetulnya. Peraturan komisi itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol,” jelas Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12). “Mudah-mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019,” sambung Agus.

Tak hanya borgol, Agus menyatakan, terhadap sejumlah hal lain yang sedang dibahas pihaknya untuk menambah efek jera. Termasuk menerapkan sanksi sosial kepada koruptor. Untuk itu, Agus berharap adanya perubahan terhadap UU  Tipikor agar sanksi sosial ini bisa diterapkan.

“Kita berharap ada perubahan terhadap undang-undang kita yang mengatur sanksi sosial bisa menjadi salah satu yang membuat orang ke depannya ya agak sungkanlah. Agak malulah melakukan korupsi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =