Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan gugatan praperadilan yang diajukan oleh buron sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan menyampaikan sikap terkait gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani gugatan praperadilan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut.
“Kami nanti juga rencananya akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2018,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, disebutkan bahwa seseorang yang melarikan diri atau berstatus daftar pencarian orang (DPO) tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
“Dan hari ini tim Biro Hukum hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh saudara PT (Paulus Tannos). Itu nanti kami akan sampaikan ya, selain pembacaan permohonan oleh pihak PT,” ujarnya.
Paulus Tannos sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan Tannos terkait penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadapnya.
Gugatan Paulus Tannos itu teregister dengan nomor perkara: 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 31 Oktober 2025. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar pada 10 November 2025 mendatang.
Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak 2019. Tannos diketahui tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po.
Tannos bahkan mempunyai paspor negara Guinea-Bissau sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 17 Januari lalu.
Ia kemudian melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura meskipun akhirnya ditolak.
HT





