Hukum

KPK Pinggil Tiga Saksi Terkait Dana Hibah Kemenpora

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka akan menjadi saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Ketiga saksi tersebut yakni, Staf Bagian Perencanaan KONI : Twisyono, Staf Bidang Perencanaan KONI : Suradi, dan Staf Pribadi Menpora : Miftahul Ulum.

Sebelumnya, Miftahul Ulum juga telah diperiksa KPK pada Rabu (19/12). Saat itu, KPK mengkonfirmasi yang bersangkutan soal mekanisme dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

“Kami perlu dalami proses sejauh mana yang bersangkutan mengetahui proses pengajuan proposal misalnya, atau permintaan-permintaan dari pihak KONI dan juga apakah mengetahui bagaimana mekanisme hibah di dalam Kemenpora tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Didugasebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). 

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IVKementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan. 

Diduga Adhi Purnomo dan EkoTriyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uangRp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai “akal-akalan” dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan “fee” sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  49