Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Penyegelan yang dilakukan tim penyidik KPK ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril dan nanti rekan-rekan (wartawan) bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK, baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Firli mengatakan ruang kerja Pius saat ini masih disegel. Ia menuturkan, tim penyidik kemungkinan besar akan meminta keterangan Pius terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu tersebut.
“Masih (disegel), tapi mungkin Anda mau bertanya berikutnya, bisa saja itu ada pengembangan. Tapi, saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” tuturnya.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang digelar tim KPK pada Minggu (12/11/2023) dini hari. Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.
Enam orang tersangka itu di antaranya Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Firli dalam jumpa pers.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK OTT Pj. Bupati Sorong dan Pegawai BPK Papua Barat Daya
HT