Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono terkait kasus dugaan korupsi. Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Selain Budhi, KPK turut menahan Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaan Budhi dan pernah menjadi ketua tim sukses saat Budhi mencalonkan diri sebagai Bupati Banjarnegara.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara
“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (03/09) malam.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.