Hukum

KPK: Tidak Ada Relaksasi Korupsi Di Tengah Pandemi

Channel9.id-Jakarta. Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menegaskan pihak komisi anti rasuah itu tidak melakukan relaksasi penegakan hukum pada masa pandemi Covid-19.

“Tidak benar ada relaksasi penegakan tindak pidana korupsi masa pandemi. Kami tetap bekerja per 2020 mulai dari Januari-Juni,” kata dia, pada sesi diskusi online, Relaksasi Korupsi Di tengah Pandemi? Adakah?, Jumat (19/6).

Menurut Ghufron, berdasarkan data penindakan KPK, pada 2020 mulai dari Januari-Juni 2020, untuk case building terdapat total 50 perkara dan untuk non case building terdapat total 27 perkara.

Adapun data eksekusi, jumlah perkara eksekusi badan 63 perkara, jumlah orang yang dieksekusi 76 orang, jumlah penagihan dan pembayaran uang pengganti dan denda 67 berita acara, eksekusi putusan non aset 87 berita acara, dan pelaksanaan kegiatan tiga kegiatan.

“KPK bertanggungjawab dan menjadi bagian aparat negara yang memiliki fungsi mengontrol, memastikan supaya tidak ada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah dan DPR RI menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang

Ghufron memahami pengambilan kebijakan di masa pandemi Covid-19 dilakukan untuk menyelamatkan anak bangsa dan mencegah penularan virus. Namun kata dia, apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penegakan hukum.

“KPK sangat tanggap dan mengambil langkah-langkah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  82