Hot Topic

KPK Ungkap 2 Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Kasus Korupsi BNPB

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua prajurit TNI aktif diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK menyatakan penanganan terhadap kedua prajurit tersebut masih berproses di Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap awal sehingga terbuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut. KPK belum mengungkapkan identitas maupun peran terperinci kedua prajurit itu.

“Ini kan masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan. Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi saat ditemui Channel9.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Budi mengatakan, KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Agus Subiyanto untuk menyampaikan temuan terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam perkara tersebut. Surat itu memuat uraian konstruksi perkara, termasuk dugaan penyuapan, benturan kepentingan, dan aliran uang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Budi.

KPK masih menunggu respons TNI atas surat tersebut. Budi menyebut koordinasi kedua institusi telah berlangsung sejak awal penanganan perkara dan KPK siap mendukung proses lanjutan yang dilakukan Puspom TNI.

“Ya, detail-nya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Puspom TNI telah mengikuti pemaparan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Taufik menjelaskan, pelibatan Puspom TNI berkaitan dengan status Suharyanto sebagai prajurit aktif. KPK berencana menindaklanjuti penanganan perkara melalui koordinasi formal dengan Panglima TNI.

“Nah ini tentunya akan kita secara formal ya, akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif. Sehingga nanti akan dilakukan penyidikan tadi kita pendekatannya kolaboratif, sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Puspom TNI juga disebut mendampingi KPK saat melakukan penyegelan di kantor BNPB. Taufik menegaskan, pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum yang menjadi kewenangan KPK.

“Baik dengan pemasangan segel, itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan puspom TNI. Artinya mendampingi, karena memang ini penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” tuturnya.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait DSP kebencanaan di BNPB pada Rabu (14/10/2026). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan hubungan pribadi atau keluarga dengan pihak lain.

Selain Bima, empat tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  34  =  38