Hukum

Bareskrim Bongkar Situs Judol Boxkia, 4 Orang Ditangkap

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional situs perjudian online Boxkia.com.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Penanganan perkara juga mencakup penelusuran sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” kata Suhermanto melalui keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Menurut Suhermanto, situs Boxkia.com menawarkan permainan menggunakan mata uang virtual untuk memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang yang diperoleh pemain dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Untuk mendukung transaksi, pengelola menyediakan sejumlah metode deposit, yakni melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS.

Sementara itu, penarikan dana pemain diduga menggunakan rekening Bank Permata dan BRI melalui layanan DOKU.

“Penarikan dana atau withdraw pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU,” ungkap Suhermanto.

Empat tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Jakarta Barat. Salah satunya adalah warga negara China bernama Jhiazi Chen, yang diduga menjadi pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia.

Jhiazi diduga membagi tugas karyawan dan mempromosikan situs tersebut melalui internet. Dari tangannya, penyidik menyita tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan empat telepon genggam.

Tersangka lainnya adalah Farhan Akbar Djafar, yang diduga bekerja di divisi kreatif dan mengunggah materi promosi Boxkia di Instagram serta TikTok. Alfi Sena Pradipta diduga bertugas sebagai layanan pelanggan sekaligus admin untuk meningkatkan interaksi pengguna dan peringkat situs.

Adapun tersangka Lesica diduga mengelola bagian keuangan, termasuk pembukuan, penggajian karyawan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain.

Suhermanto mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan para tersangka dan menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui transaksi keuangan yang berkaitan dengan situs tersebut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan digital forensic terhadap barang bukti elektronik, serta pengajuan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional website bermuatan perjudian tersebut,” pungkas Suhermanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga terancam Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perjudian online dan pencucian uang.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  13  =  17