Hot Topic Hukum

KPK Usut Dugaan Aliran Uang Kasus SYL ke Partai, Begini Respons NasDem

Channel9.id – Jakarta. KPK menyatakan bakal menelusuri aliran uang di kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian sekaligus kader Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali menyatakan tak masalah jika KPK mendalami dugaan aliran uang korupsi SYL ke partainya.

Menurut Ahmad, sudah sewajarnya KPK melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui detail pada setiap kasus.

“Hal yang wajar kalau ditemukan aliran dana ke NasDem. Bukan hanya NasDem, ke pihak lain pun itu sudah menjadi kewajiban KPK menelusuri,” kata Ahmad saat dihubungi, dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (12/10/2023).

Di sisi lain, Ahmad meyakini uang hasil korupsi SYL tidak ada yang mengalir ke NasDem.

“Tapi setahu saya, tidak ada aliran (uang korupsi SYL) ke partai NasDem,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023). SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dari ketiga tersangka, KPK baru melakukan penahanan terhadap Kasdi. Sebab, SYL dan Hatta mangkir dari panggilan KPK, Rabu, (11/10/2023). Usai diperiksa, Kasdi langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Di sisi lain, KPK juga menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang hasil korupsi SYL ke Partai NasDem.

“Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023) malam.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =