Hukum

KPK Usut Keterlibatan Petinggi Lain Dalam Kasus Suap AP II

Channel9.id-Jakarta.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP), yang menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Y Agussalam dan Staf PT Industri Telekomunikasi (INTI) Taswin Nur. 

KPK menyebut pihaknya bakal mengusut keterlibatan petinggi PT AP II dan PT INTI lainnya. Diduga transaksi suap ini tidak hanya diputuskan oleh Andra maupun Taswin sendiri. 

“Apakah Keputusan itu bisa diambil (Andra) seorang diri? Sudah pasti tidak,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.

Dugaan keterlibatan petinggi PT AP II maupun PT INTI karena sebagai seorang staf, Taswin tak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga Sin$96.700. Basaria menyebut Taswin merupakan orang kepercayaan salah seorang pejabat utama di PT INTI. Namun Basaria masih belum mengungkap identitas pejabat utama PT INTI tersebut, karena masih dalam pengembangan.

“TSW (Taswin Nur) ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana. Apa nanti hubungannya dengan yang lainnya, termasuk Direktur ini belum sampai ke sana. Ini masih dalam pengembangan,” ungkap Basaria. 

Proyek BHS di enam bandara yang dikelola PT APP itu menelan biaya sekitar Rp 86 miliar. Diduga Andra mendapatkan keuntungan dari skema penunjukan langsung proyek tersebut. Atas peran itu, Andra diduga menerima suap yang diberikan oleh staf PT Inti bernama Taswin Nur 

“Ada dugaan AYA ini mengarahkan pada penunjukan langsung, dan itu terkait dengan penerimaan uang yang di OTT kemarin,” ucap Febri. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Y. Agussalam sebagai tersangka suap pengadaan Baggage Handling System (BHS). Ia diduga menerima Sin$96.700 sebagai imbalan atas mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero).

Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Taswin tersangka suap yang diduga berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan. Andra akan ditahan di Rutan K-4, dan Taswin akan ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =