Hot Topic

KPPS akan Fasilitasi Pemilih Terpapar Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pemilih yang terpapar Covid-19 difasilitasi untuk mencoblos oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Ketentuan itu berdasarkan Peraturan KPU pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situasi pandemic.

Pemberian fasilitas itu diberikan oleh petugas KPPS dengan didampingi pengawas pemilu lapangan dan para saksi. “KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan,” kata Arief di DPR, Senin, 22 Juni 2020.

Arief menambahkan, jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di rumah sakit, KPPS juga harus berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Adapun petugas yang datang ke rumah sakit akan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona.

“KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap Arief.

Dalam kesempatan itu, Arief juga mengungkapkan pelayanan yang diberikan kepada pemilih berkategori pasien orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Dia mengatakan bahwa untuk mendatangi pemilih berkategori pasien ODP dan PDP diperlukan persetujuan para saksi dan pengawas pemilu lapangan (PPL).

“KPPS dapat mendatangi pemilih tersebut berdasarkan persetujuan para saksi dan PPL dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih,” kata Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16  +    =  24