Hot Topic Nasional Opini

KPPU Beberkan Dugaan Persekongkolan di Proyek Kereta Cepat Whoosh

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terdapat dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh yang melibatkan perusahaan China, PT CRRC Sifang Indonesia, sebagai panitia tender.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan, dugaan tersebut bersumber dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) sebagai Terlapor II.

Dalam laporan dugaan pelanggaran tersebut, investigator KPPU menjelaskan bahwa Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. Selain itu, Terlapor I disebut tidak melakukan penerimaan dan atau pembukaan dan atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, serta tidak memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

“Dalam LDP-nya, investigator menduga telah terjadi persengkongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut,” kata Deswin dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut, Deswin mengatakan bahwa KPPU menduga PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan PT ALP sebagai Terlapor II.

Investigator menilai terlapor tersebut tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar Rp10 miliar, tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan obyek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.

“Kami menduga persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang seharusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi, dan Penilaian Responsif,” jelas Deswin.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

Setelah mendengarkan paparan investigator, Majelis KPPU memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan di sidang berikutnya pada 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31  +    =  40