Channel9.id-Jakarta. Isu penundaan pemilu santer setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Prima merasa dirugikan karena KPU melakukan kesalahan dalam proses verifikasi administrasi sehingga tak menjadi peserta Pemilu 2024.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti, kasus Partai Prima seharusnya menjadi pelajaran bagi KPU. KPU mesti bersikap adil kepada semua peserta pemilu tanpa melihat status partai baru atau kecil. Adapun tindakan Partai Prima menggugat KPU merupakan konsekuensi atas perkaranya yang “tak digubris” oleh Bawaslu dan PTUN.
Ketidaklolosan Partai Prima sebagai peserta pemilu mungkin terjadi karena buruknya kinerja KPU, menurut Ray. Apalagi sebelumnya ada partai yang juda dinyatakan tak lolos, namun kemudian dinyatakan lolos setelah dibawa ke Bawaslu.
“(Itu) menunjukan adanya masalah pada kinerja KPU. Ada yang diloloskan oleh KPU dibantah lagi oleh para penyelenggara pemilu di bawahnya. Sehingga timbul kasusnya di DKPP dapat diloloskan oleh KPU. Artinya ada persoalan di internal KPU-nya sendiri,” pungkas Ray dalam acara diskusi media bertajuk “Menilai Kinerja KPU dalam kasus Partai Prima” di Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Berangkat dari hal itu, Ray mengaku pesimis dengan penyelenggaraan pemilu sebab KPU tampak didikte oleh partai politik. “Jangan sampai KPU-nya bermain politik dan kita berharap KPU-nya tidak mengikuti ritme politik,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ray meminta KPU untuk mewujudkan “pemilu yang jujur dan adil.”
Baca juga: KPU: Kami Akan Banding Putusan PN Jakpus