Hot Topic Nasional

KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 akan Patuhi Putusan MK

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.

“Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” kata Afif di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Dia menyebut, Perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.

Oleh sebab itu, dipastikan ambang batas pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik ditentukan merujuk jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Sementara itu, mengenai perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara subtansi menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon,yang termuat dalam lampiran 8.

“Yang pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” tuturnya.

Ia mengatakan, teknis lebih detail terkait akomodir keputusan MK dalam PKPU akan segera disampaikan kepada publik usai KPU RI melakukan konsultasi atau pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II.

“Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan pemuatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, pihaknya sudah menerima Rancangan Peraturan KPU yang telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Pihaknya akan membahas PKPU tersebut di rapat konsultasi bersama KPU Senin (26/8/2024).

“Insyaallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU,” kata Doli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

“Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Doli menyebut RDP dengan KPU telah dijadwalkan sejak lama, dan untuk Senin depan sekalian mengakomodir soal PKPU tersebut.

“Jam 10. Sudah kita jadwalkan sejak lama sebetulnya, sudah seminggu yang lalu ya kita jadwalkan hari Senin RDP, konsultasi yang dimohonkan oleh KPU dan Bawaslu pada DPR dan pemerintah,” katanya.

Baca juga: Dasco Tegaskan Pembatalan RUU Pilkada Bukan Karena Demo

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =