Nasional

KPU Tegaskan Rekapitulasi Suara Tetap Sah meski Tak Ada Tanda Tangan Saksi

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menegaskan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pilpres 2024 tetap sah meskipun saksi dari paslon capres-cawapres tidak menandatangani dokumen resmi penghitungan suara di tingkat provinsi.

Hal itu disampaikan August merespons formulir D.Hasil Pilpres 2024 atau dokumen resmi hasil rekapitulasi di Provinsi Sumatra Selatan diketahui tidak diteken oleh saksi pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Hanya saksi pasangan Prabowo-Gibran yang menandatangani dokumen tersebut.

August menjelaskan, meski tidak ada tanda tangan, rekapitulasi suara tetap sah karena ada dokumen otentik seperti formulir C.Hasil (dokumen hasil penghitungan suara di TPS) dan formulir D.Hasil tingkat kabupaten/kota.

“Iya dong (tetap sah),” ujar August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024) malam.

Menurutnya, tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara. Ia menilai, wajar ada dokumen yang tidak diteken oleh saksi.

Oleh karena itu, ada atau tidaknya tanda tangan saksi tidak berpengaruh terhadap penetapan hasil rekapitusasi suara.

“Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Senin (11/3/2024), terungkap bahwa saksi pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar enggan menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

“Bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang menyatakan ketua MK melanggar kode etik,” kata Andika membacakan alasan kubu 01 yang tidak mau tanda tangan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang merasa keberatan karena menganggap Pilpres 2024 mencederai sistem demokrasi yang berlaku.

Saksi paslon capres-cawapres nomor urut 3 itu keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, praktik intimidasi, dan politik uang.

“Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran,” ujarnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  7  =