Opini

Krisis Integritas Birokrasi di Tengah Praktik Nepotisme

Oleh: Nayla Amanda

Channel9.id – Jakarta. Jabatan publik pada dasarnya merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat, bukan keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Namun, prinsip tersebut dapat terancam ketika praktik nepotisme masih melekat dalam penyelenggaraan birokrasi.

Pengisian jabatan yang lebih mengutamakan hubungan keluarga atau kedekatan pribadi daripada kompetensi menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan prinsip keadilan dan profesionalitas. Akibatnya, individu yang memiliki kemampuan dan kualifikasi memadai berpotensi kehilangan kesempatan hanya karena tidak memiliki hubungan dengan pihak yang berwenang.

Nepotisme tidak dapat dipandang semata-mata hanya sebagai persoalan etika individu, sebab dampaknya turut memengaruhi kualitas tata kelola pemerintahan. Ketika jabatan diberikan bukan berdasarkan kelayakan, efektivitas birokrasi dapat terganggu dan kualitas pelayanan publik berisiko menurun. Lebih jauh, praktik tersebut dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena proses pengambilan keputusan dianggap menguntungkan kelompok tertentu. Dalam kondisi demikian, birokrasi tidak lagi sepenuhnya dipandang sebagai institusi yang melayani kepentingan bersama, melainkan sebagai ruang distribusi keuntungan bagi pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Persoalan ini menjadi penting untuk dikaji melalui pemikiran Aristoteles tentang keadilan, khususnya keadilan distributif yang menekankan pembagian berdasarkan pertimbangan yang
relevan. Dalam konteks birokrasi, prinsip tersebut dapat digunakan untuk mempertanyakan apakah jabatan publik telah diberikan kepada individu yang layak atau justru menjadi hak.istimewa bagi kelompok tertentu. Dengan demikian, krisis integritas birokrasi akibat nepotisme bukan hanya persoalan pelanggaran etika, tetapi juga persoalan mendasar mengenai bagaimana keadilan seharusnya diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kasus dugaan nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Mei 2025 menjadi salah satu contoh persoalan integritas dalam birokrasi. Berdasarkan pemberitaan Suara.com pada 15 Mei 2025, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang ASN bernama Wahyu Handoko atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme.

Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan penunjukan putranya, Muhammad Fikri Makarim, sebagai tenaga ahli Sekda serta Faisal.Syafruddin, yang disebut sebagai menantu keponakannya, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Aset Daerah. Saat itu, KPK menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan dan verifikasi sehingga dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai
pelanggaran yang telah terbukti.

Jika dianalisis melalui pemikiran Aristoteles tentang keadilan distributif, kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penempatan jabatan di lingkungan
pemerintahan telah mempertimbangkan kelayakan dan kebutuhan organisasi secara objektif.

Hubungan keluarga tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang tidak kompeten, tetapi
hubungan tersebut juga tidak seharusnya menjadi dasar untuk mengesampingkan proses seleksi
yang transparan dan adil. Dalam konteks ini, keadilan menuntut agar jabatan publik diberikan berdasarkan kriteria yang relevan, bukan sekadar kedekatan personal dengan pemegang kekuasaan. Oleh karena itu, transparansi dalam pengangkatan pejabat menjadi penting untuk menjaga integritas birokrasi sekaligus memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Nepotisme juga sangat bertentangan dengan prinsip meritokrasi yang menempatkan
seseorang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja serta integritasnya sebagai dasar dalam
pengangkatan maupun promosi jabatan. Praktik nepotisme tidak hanya merugikan individu yang
memenuhi kualifikasi, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas kinerja instansi karena penempatan pegawai tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kemampuan profesional.

Secara normatif, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 menetapkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan
manajemen ASN berlandaskan asas profesionalitas, netralitas, akuntabilitas, keterbukaan, serta
keadilan dan kesetaraan. Selain itu, undang-undang ini menegaskan pentingnya membangun ASN yang berintegritas, profesional, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan demikian, apabila pengangkatan jabatan lebih mengutamakan kedekatan pribadi
daripada kelayakan, praktik tersebut bertentangan dengan semangat penyelenggaraan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

Oleh karena itu, penerapan meritokrasi tidak cukup hanya dengan mencantumkannya
dalam peraturan, tetapi juga harus diwujudkan melalui proses rekrutmen dan promosi yang
transparan, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa penerapan prinsip tersebut secara
konsisten, birokrasi berisiko menjadi sarana untuk mempertahankan kepentingan kelompok tertentu, alih-alih menjadi institusi yang menjamin keadilan dan memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat.

Dalam Nicomachean Ethics, Aristoteles menjelaskan konsep keadilan distributif, yaitu keadilan dalam pembagian hak, penghargaan, maupun sumber daya sesuai kontribusi. Jika diterapkan dalam konteks birokrasi, prinsip ini menunjukkan bahwa pengangkatan pejabat publik seharusnya mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan kemampuan individu, bukan hubungan keluarga atau kedekatan pribadi dengan penguasa.

Dengan demikian, nepotisme dapat
dipandang sebagai bentuk ketidakadilan karena memberikan keuntungan kepada seseorang
berdasarkan hubungan personal, bukan kelayakan yang relevan dengan jabatan yang.dipercayakan. Aristoteles juga menekankan gagasan keadilan yang berorientasi pada kepentingan bersama bukan individu ataupun kelompok tertentu.
Kesenjangan antara prinsip keadilan dan praktik birokrasi terlihat ketika hubungan keluarga atau kedekatan pribadi lebih diprioritaskan daripada kompetensi dalam pemberian jabatan publik.

Kepercayaan memang merupakan salah satu pertimbangan dalam hubungan profesional, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan utama untuk mengesampingkan kualifikasi
dan kemampuan seseorang.

Jabatan publik memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan
masyarakat luas sehingga proses penempatannya harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dilihat melalui pemikiran Aristoteles tentang keadilan distributif, pemberian jabatan berdasarkan kedekatan pribadi berpotensi menciptakan
ketidakadilan karena keuntungan diberikan bukan berdasarkan kelayakan yang relevan. Pada
akhirnya, praktik tersebut menunjukkan bahwa kepentingan pribadi dapat menggeser tujuan
birokrasi sebagai institusi yang seharusnya mengutamakan kepentingan bersama.

Persoalannya bukan hanya semata-mata siapa yang memperoleh jabatan tetapi apakah proses penempatannya.transparan, adil dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pemikiran Aristoteles melihat bahwa nepotisme sangat bertentangan dengan prinsip tujuan pemerintah untuk kepentingan bersama. Pemberantasan nepotisme dalam birokrasi tidak cukup hanya mengandalkan peraturan, tetapi juga membutuhkan komitmen terhadap etika, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap
proses pengambilan keputusan. Penguatan sistem meritokrasi, pengawasan independen, serta
mekanisme seleksi dan promosi jabatan yang terbuka menjadi langkah penting untuk.memastikan bahwa setiap individu memperoleh kesempatan berdasarkan kompetensi dan kelayakannya.

Sebagaimana dapat dipahami melalui pemikiran Aristoteles tentang keadilan distributif, jabatan publik seharusnya diberikan berdasarkan pertimbangan yang relevan, bukan.kedekatan personal atau kepentingan kelompok tertentu. Pada akhirnya, integritas birokrasi diukur dari kemampuannya mewujudkan keadilan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Birokrasi yang adil bukanlah birokrasi yang mengutamakan orang-orang terdekat penguasa,
melainkan birokrasi yang memberikan kesempatan secara layak dan menjalankan kewenangan demi kepentingan publik.

Penulis adalah mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  4  =