Hukum

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Scam Internasional, 8 WN Vietnam Ditangkap

Channel9.id – Jakarta. Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar sindikat penipuan daring lintas negara yang dikendalikan delapan warga negara asing asal (WN) Vietnam. Para pelaku diduga menjalankan operasi penipuan dari sebuah kawasan perumahan di Kabupaten Sidoarjo.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Aktivitas para WNA tersebut terdeteksi di kawasan perumahan elite, salah satunya Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode Maret hingga Juli 2026.

“Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026,” kata Bobby dalam keterangan yang diterima Channel9.id, Jumat (30/10/2026).

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, penyidik juga berkoordinasi dengan otoritas Vietnam melalui kerja sama antarlembaga. Dari hasil pendalaman bersama tersebut, polisi menemukan dugaan penipuan yang korbannya berada di Vietnam.

Modus yang digunakan para tersangka adalah menyamar sebagai petugas departemen registrasi di Vietnam. Mereka kemudian menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor untuk meminta uang dari calon korban.

“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi,” kata Imam.

Para pelaku diduga memanfaatkan identitas sebagai petugas resmi untuk meyakinkan korban agar mengikuti instruksi mereka. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming memperoleh bantuan terkait kebijakan tersebut.

“Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” ujarnya.

Imam mengatakan, kasus tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama.

“Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 20 unit telepon seluler, tujuh unit laptop, tiga unit CCTV, dan dua unit monitor. Petugas juga mengamankan dokumen perjanjian sewa rumah, kartu identitas, serta surat izin mengemudi.

Delapan tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Untuk dugaan penyalahgunaan izin tinggal, mereka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang memuat ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Polisi juga menerapkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  40  =  41