Channel9.id – Jakarta. Setara Institute mengkritisi upaya pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang memperluas penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Konsekuensi yang ditimbulkan atas penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil tersebut adalah menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI dengan dalih kompetensi, yang justru dilakukan oleh pejabat sipil yaitu Joko Widodo.
Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institut menilai upaya membangun reformasi TNI kerapkali mengalami gangguan melalui perluasan penempatan TNI pada jabatan sipil di luar ketentuan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penempatan tersebut memicu pelembagaan rutinitas penempatan prajurit-prajurit, terutama perwira, pada jabatan-jabatan yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara.
Padahal urusan-urusan pada jabatan tersebut dapat dikelola oleh aparatur sipil yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya. Dalam konteks itu, terlihat bahwa pemerintah tidak punya komitmen politik untuk menguatkan reformasi TNI, juga Polri, sesuai dengan amanat Reformasi 1998.
Melalui penempatan tersebut, menurut dia, TNI/Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik lainnya. Hal itu nyata-nyata mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwi Fungsi ABRI (kini TNI/Polri) dan mengamanatkan profesionalisme TNI di bidang pertahanan/keamanan.
“Dalam konteks itu, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipersoalkan. Salah satu muatan dalam Rancangan peraturan tersebut adalah mengenai jabatan-jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri ,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).
Dia mengatakan Reformasi TNI/Polri tidak menjadi ruh dalam RPP ini dan sangat potensial mengulang praktik Dwifungsi ABRI. Terlebih mengikuti kecenderungan yang selama ini terjadi pada periode Presiden Joko Widodo yang tidak memiliki paradigma supremasi sipil dalam demokrasi dan abai terhadap reformasi TNI/Polri, peraturan ini jelas akan mengakselerasi perluasan posisi TNI/Polri pada jabatan sipil, terutama jabatan-jabatan tertentu yang selama ini menjadi ranah ASN.
“Selain itu, RPP ini juga memiliki kompleksitas persoalan yang perlu diatasi melalui pengaturan yang terperinci dengan kriteria yang tepat. Sebab melalui prinsip resiprokal, RPP ini dapat berdampak kepada jenjang karir kepada ASN maupun TNI/Polri,” ujar Ikhsan.
IG