Channel9.id – Jakarta. Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodawardhani menilai, deklarasi kemerdekaan Papua tidak sah berdasarkan hukum internasional.
Diketahui sebelumnya, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan Papua.
“Klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional,” katanya, Kamis (3/12).
Jaleswari menjelaskan, organisasi milik Benny Wenda bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional. Belligerent adalah para pihak yang bersengketa, yang bisa juga termasuk kelompok pemberontak.
Dalam hal ini, pemberontak diakui ada dan memperoleh legal personality. Dengan legal personality itu, maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional dan kombatan yang sah. Sementara, organisasi milik Benny tidak masuk dalam kriteria tersebut.
“Sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia,” katanya.
Hukum internasional juga telah mengatur definisi pemerintahan yang sah. Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
Hingga saat ini satu-satunya yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Hal tersebut bisa dilihat dari administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.
“Berdasarkan argumentasi di atas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku,” ungkapnya.
(HY)