Hot Topic Hukum

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Rempang Gugat Presiden, Begini Alasannya

Channel9.id – Jakarta. Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang dan pulau-pulau kecil (Himat Purelang) turut menuntut Presiden dalam permohonan gugatan karena diduga mengingkari janji tidak akan menggusur dan melindungi kampung adat. Disamping presiden, Himat Purelang menuntut instansi pemerintah lain dan pihak swasta.

Kuasa Hukum Himat Purelang, Petrus Selestinus menyebut bahwa gugatan terhadap Presiden Jokowi karena sempat mengucapkan akan melindungi wilayah adat. Menurutnya, presiden Jokowi mengabaikan keadaan masyarakat.

“Nah karena itu presiden digugat dalam perkara ini. Apa yang diomongin presiden tahun 2019, bahwa akan melindungi 37 kampung adat, kampung tua, termasuk 16 di pulau Rempang ini ternyata tidak terbukti. Sekarang kok mau digusur? Dan presiden diam aja,” ucapnya pada Senin (25/9/2023)

Presiden Joko Widodo sempat menggelar rapat terbatas soal Pulau yang dihadiri oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini (25/09/2023).

Melalui rapat ini, Presiden Jokowi mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Hal tersebut diucapkan oleh Menteri Bahlil.

“Tadi bapak presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik secara betul-betul kekeluargaan,” ucapnya.

Terkait relokasi masyarakat, Petrus mengatakan seharusnya proses relokasi harus disepakati melalui proses musyawarah.

‘Relokasi itu yang salah. Seharusnya relokasi itu harus lahir dari produk yang namanya musyawarah. Musyawarah tidak pernah ada,” ucapnya.

Petrus Selestinus menyebut pihaknya melayangkan gugatan terhadap berbagai pihak pemerintah dan swasta.

“Pertama, BP Batam atau dulu disebut Badan Otorita Batam sebagai tergugat satu. Tergugat dua itu wali kota Batam, tergugat tiga, PT Makmur Elok Graha, tergugat empat presiden, tergugat lima Menteri Agraria Badan Pertanahan Nasional,” ucapnya kepada awak media pada Senin (25/09/2023)

“Turut tergugat satu, perusahaan XIN, XINJI yang di China sana dan turut tergugat kedua adalah notaris. Itu pihak-pihgak yang masuk dalam perkara ini sebagai tergugat-tergugat,” pungkasnya.

Baca juga: Himat Purelang Sambut Langkah Komisi III DPR, Panggil Investor di Pulau Rempang

Baca juga: Tim Hukum Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang Daftarkan Gugatan di PN Jaksel

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  30  =  38