Hot Topic Hukum

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua mejelis hakim Wahyu Iman Santoso menilai Kuat terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Motif Pembunuhan Yosua Masih Jadi Misteri, Ferdy Sambo Sudah Divonis Mati

Baca juga: Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Pakar: Cederai Keadilan Masyarakat

Baca juga: Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Wahyu melanjutkan.

Adapun sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman kepada Kuat. Salah satunya, perbuatan Kuat dinilai berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman yakni karena Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menilai Kuat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Setelah Brigadir J tewas, Sambo kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan sejumlah barang bukti dengan melibatkan lebih dari 90 polisi untuk menyempurnakan narasi palsu yang dibuat.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  2  =