Hukum

LAPEKSI: Hubungan Fungsional Timsus-JPU Agar Kasus Brigadir J Tidak Keluar Ranah Hukum

Channel9.id – Jakarta. Peneliti Lembaga Pengkajian Strategis Indonesia (LAPEKSI) Rudi Andries menyampaikan, hubungan fungsional antara Timsus/penyidik bentukan Kapolri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kematian Brigadir J, sangat penting.

Hubungan fungsional tersebut dibutuhkan supaya berkas perkara yang disiapkan tidak melebar keluar ranah hukum. Diketahui, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir E, Brigadir RR, dan KM.

“Agar kasus ini tidak melebar keluar ranah hukum, diharapkan penyidikan yang terukur dan akuntabel dapat segera rampung untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Rudi, Rabu 10 Agustus 2022.

Rudi menyampaikan, saat penyelidikan perkara ini naik ke tingkat penyidikan, Kejaksaan dalam hal ini Jampidum telah menyiapkan JPU. JPU yang kompeten dan profesional itu bertugas mengawasi proses penyidikan.

“Di dalam JPU terdapat Jaksa Peneliti yang akan menjaring semua pasal dalam memberi petunjuk kepada Penyidik sebelum penyidikan dapat dinyatakan P-21, yang nantinya akan dituangkan dalam surat dakwaan,” kata Rudi.

Menurut Rudi, Jaksa Peneliti akan memberikan petunjuk kepada penyidik terkait kombinasi pasal. Berikut kombinasi tersebut:

Kesatu: Primair : Pasal 340 KUHP jo. 55/56 KUHP. Subsider : Pasal 338 KUHP jo. 55/56 KUHP. Lebih Subsider : Pasal 351 ayat (3) jo. 55/56 KUHP

Kedua : Pasal 1 ayat (1) UU Ni.12/Drt/1951

Ketiga : Obstruction of Justice, Pasal 221, 222 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =