Techno

Layanan OTT Marak, Pemerintah Perlu Buat Regulasi

Channel9.id-Jakarta. Layanan over the top (OTT) begitu marak di dalam negeri. Ia merupakan layanan konten berupa data, informasi atau multimedia yang ada di jaringan internet.

Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI Anthonius Malau mengakui, hadirnya OTT turut melengkapi kemajuan teknologi digital di Indonesia. Di lain sisi, ia melanjutkan, penetrasi layanan OTT yang begitu masif membuat sejumlah layanan yang sudah ada mengalami penurunan.

Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk mengatur ekosistem digital. Tujuannya untuk menciptakan kesetaraan, dan layanan OTT dan layanan yang sudah ada bisa beroperasi tanpa mematikan satu sama lainnya.

“Dengan adanya pengaturan mengenai OTT tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan digital ekonomi Indonesia. Sehingga bangsa Indonesia bisa mendapatkan dengan memanfaat dari kehadiran OTT baik itu OTT lokal maupun multinasional. Salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah adalah melindungi industri dalam negeri dan masyarakat. Sehingga nantinya OTT dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” jelas Anthonius, di webinar “Melihat Potensi OTT di Indonesia”, Jumat (26/6).

Adapun pengaturan yang dimaksud, salah satunya, yaitu Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019. OTT masuk dalam kategori Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Di situ ditulis ketentuan yang wajib dipenuhi oleh OTT selaku PSTE. Salah satunya, para penyedia platform digital wajib mendaftar di Kemenkominfo.

“Kami dari direktorat pengendalian memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berusaha di Indonesia memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan amanah regulasi yang berlaku. Baik itu perpajakan hingga perlindungan konsumen. Tujuannya agar layanan penyelenggara sistem elektronik atau OTT sesuai dengan regulasi yang berlaku. Termasuk bagi OTT video streaming memenuhi kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia,” jelas Anthonius.

Dengan begitu, ketika ada platform digital yang menyajikan sesuatu yang tak sesuai dengan norma di masyarakat, Anthonius memastikan Kemenkominfo akan melakukan take down konten.

Sementara itu, Perwakilan dari direktorat E-Commerce Kementerian Perdagangan (Kemendag) Enzelin Sariah, menyampaikan bahwa untuk menciptakan consumer trust dan consumer confidence serta equal playing field Kemendag mengeluarkan dua peraturan yakni Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020.

“Kami berharap dengan regulasi tersebut teman-teman pelaku usaha E-Commerce lokal dan masyarakat mendapatkan perlindungan,” ungkap Enzelin Sariah.

Diketahui, regulasi tersebut masing-masing merupakan turunan dari UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan UU Pajak.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89  +    =  93