Jaksa penuntut umum Lebanon, Ghassan Oueidat memerintahkan untuk memeriksa dugaan penyiksaan terhadap lebih dari 20 tahanan warga Suriah
Internasional

Lebanon Mengadakan Penyelidikan Atas Kekerasan ke Tahanan Suriah

Channel9.id-Lebonon. Jaksa penuntut umum Lebanon, Ghassan Oueidat memerintahkan untuk memeriksa dugaan penyiksaan terhadap lebih dari 20 tahanan warga Suriah setelah adanya laporan dari Amnesti Internasional.

Amnesti yang dirilis minggu lalu tersebut menuduh otoritas Lebanon melakukan tindakan kejam dan abusif kepada lebih dari 20 tahanan Suriah yang dikabarkna disiksa di penjara pada proses interogasi.

Amnesti tersebut menyalahkan salah satu badan intelejen militer Lebanon dan mengatakan tindakan abusif itu kebanyakan terjadi di kantor pusat intelejen di distrik Ablah, kantor Biro Keamanan Umum di Beirut atau di kantor Kementerian Pertahanan.

Baca juga : Blinken Menyerukan Bantuan Terhadap Warga Suriah

Pada hari Senin (29/3/2021) Oueidat memanggil perwakilan pemerintah di pengadilan militer untuk membuka investigasi atas tuduhan Amnesti Internasional perihal penahanan dan penyiksaan pengungsi Suriah yang ditangkap atas tuduhan terorisme.

Pada laporannya, Amnesti mengutip para tahanan yang mengatakan mereka disiksa dengan cara yang sama seperti saat mereka disiksa di penjara Suriah

Mereka digantung dengan posisi terbalik dengan waktu yang lama sambil dipukuli dengan pentungan besi dan disetrum dengan kabel elektrik, menurut kelompok HAM PBB

“Lebanon lolos dari hukum anti-penyiksaan 2017 tapi gagal untuk mengimplementasikannya,” ujar kelompok tersebut.

Setidaknya 14 dari 26 kasus yang dilaporkan amnesti merupakan tahanan dengan tuduhan terorisme yang dibuat dengan dasar diskriminatif, dan juga adanya hubungan politik pada penangkapan tersebut.

Beberapa tahanan mengaku para petugas keamanan Lebanon menyatakan oposisinya terhadap Presiden Suriah Bashar al-Assad saat menyiksa para tahanan Suriah, yang menandakan bahwa penyiksaan tersebut ada motif politiknya, menurut kelompok tersebut.

“Di banyak kasus, pengungsi yang kabur dari perang, represi kejam, dan penyiksaan skala luas menemukan bahwa mereka ditangkap tanpa alasan yang jelas dan ditahan tanpa diberikan akses komunikasi di Lebanon, dimana mereka mengalami kekejaman yang sama seperti di penjara Suriah,” kata Marie Forestier, peneliti hak pengungsi dan imigran di Amnesti.

Kasus yang diteliti oleh Amnesti ini juga termasuk kasus beberapa perempuan Suriah yang ditahan karena mempunyai hubungan dengan tahanan laki-lakinya atau juga bisa untuk memberikan tekanan kepada pihak laki-lakinya untuk menyerahkan dirinya.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89  +    =  90