Lelang Frekuensi 5G Dibatalkan
Techno

Lelang Frekuensi 5G Dibatalkan

Channel9.id-Jakarta. Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz untuk 5G. Padahal nama pemenang lelang sudah diumumkan—yaitu Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren.

“Dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada 20 November 2020 dinyatakan dihentikan prosesnya,” ungkap Kominfo melalui siaran pers, Sabtu (23/1).

Penghentian lelang tersebut diambil sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan Kominfo. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan rangkaian proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

“Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik dinyatakan dibatalkan,” tutur Kominfo.

Baca juga : Lelang Frekuensi Untuk Dorong 5G dan Tranformasi Digital

Menindaklanjuti keputusan Kominfo dan memberi kepastian hukum kepada peserta seleksi, Kominfo lantas mengembalikan dokumen jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond)—yang sebelumnya diserahkan untuk seleksi—pada Jumat 22 Januari 2021 kepada perwakilan peserta seleksi.

Lebih lanjut, Kominfo segera menindaklanjuti dengan mengambil langkah yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio yang sifatnya terbatas (limited natural resources) bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Sebelumnya, pada Jumat (22/1), Tim Seleksi lelang menyampaikan surat resmi berisikan informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada pemenang lelang, yakni penyelenggara jaringan bergerak seluler yang telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.

Lantas bagaimana tanggapan dan nasib pemenang lelang?

Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan pihaknya telah mendengar keputusan dari Kominfo dan akan mematuhinya menyeluruh.

“Sesuai dengan komitmen Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan, kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan,” ujarnya, Sabtu (23/1).

Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah pun menuturkan hal serupa. “Sesuai pers release-nya Kominfo informasinya. Dari Tri Indonesia masih menunggu pemberitahuan lanjutan dari Kominfo,” kata dia.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +    =  12