Hukum

Lili Pintauli Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pembohongan Publik

Channel.id-Jakarta. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran etik terkait pembohongan publik oleh empat pegawai nonakftif KPK.

“Dugaan pembohongan publik ini adalah terkait konferensi pers yang dilakukan LPS (Lili) pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial,” ujar pegawai nonaktif KPK Rieswin Rachwell dalam keterangannya, Senin (20/9).

Rieswin menuturkan, saat melakukan jumpa pers Lili menyangkal berkomunikasi dengan Syahrial terkait penanganan kasus sugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Baca juga: Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipotong Gaji 40% 

Namun, lanjut Rieswin, dalam putusan etik Dewas KPK menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan Syahrial.

“Bahkan Lili disebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK,”katanya.

Rieswin pun menilai jika pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Lili terbukti menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang terlibat perkara.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/08).

Tumpak menuturkan, Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hukuman berat dinilai pantas untuk Lili.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  61  =  62