Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pankaitan mengaku tidak habis pikir dengan perlakuan Haris Azhar kepada dirinya. Luhut mengatakan dirinya bisa menunjukkan pesan singkat yang menunjukkan Haris Azhar minta kepadanya untuk dibantu mengurus saham.
Kesaksian itu disampaikan Luhut Binsar Panjaitan saat menjadi saksi di sidang pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Luhut hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana meminta jaksa memanggil Luhut untuk diperiksa sebagai saksi. Ketika masuk di ruang sidang, Luhut yang mengenakan batik berwarna ungu, sempat membungkuk ke arah majelis hakim. Selepas itu, Hakim Cokorda memeriksa indetitas Luhut.
Mulanya, jaksa bertanya sedekat apa Luhut dengan Haris Azhar. Jaksa pun meminta Luhut menjelaskan.
“Sedekat apa dan intensitas dengan Haris?” tanya jaksa.
“Saya sebenarnya sampe hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu. Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres, itu semua baik-baik saja sampai pada saham, tapi sudahlah, timbul lah Agustus tadi podcast tadi. Jadi kalau bersedia saya boleh bacakan sebagian hubungan kami ini. Saya pikir saya ada yang sudah saya print out kalo butuh atau kalo baca sedikit bisa juga. Kalau boleh saya tunjukkan sebagian,” kata Luhut saat menjadi saksi di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Atas pengakuan saksi itu, Jaksa mempersilakan Luhut untuk membacakan isi pesan itu.
“Dari saksi bisa membacakan?” kata jaksa.
Namun, pengacara Haris Azhar membantah dan keberatan dengan itu.
“Majelis, keberatan majelis. Tidak ada relevansinya dengan perkara majelis, hal tersebut asumsi,” sahut pengacara Haris Azhar.
Majelis hakim pun memerintahkan Luhut untuk menyerahkan print out pesan tersebut. Hakim meminta jaksa untuk meneruskan pertanyaan yang akan diajukan.
“Tapi kan ditunjukkan di persidangan. Ini ditunjukkan di persidangan. Tidak perlu dibacakan, karena ini sudah ada print outnya. Kalau dibacakan nanti banyak sekali. Silakan print outnya kami akan baca semua. Tidak perlu harus dibacakan. Lanjut pertanyaannya,” ujar hakim.
Perdebatan jaksa dengan pengacara Haris Azhar terus terjadi. Pengacara meminta jaksa untuk tidak menggiring opini.
“Keberatan Yang Mulia, jaksa penuntut umum mohon tertib. Jaksa mohon fokus. Jangan giring opini di persidangan ini,” kata pengacara Haris Azhar.
“Sudah, sudah, tak perlu dibacakan,” sahut hakim menengahi perdebatan jaksa dengan pihak pengacara Haris Azhar.
Sebelumnya, JPU mendakwa aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar, melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Ia didakwa bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanty.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Jaksa menyatakan, Haris Azhar mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, buntut unggahan video di Youtube Haris Azhar pada 18 Januari 2021 lalu.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Kemudian, pada Senin (22/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang akan lanjut ke proses pembuktian.
“Mengadili, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Jaktim,.
Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Luhut Bersaksi, Sidang Haris Azhar Dihujani Debat Sengit
HT