Channel9.id – Jakarta. Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar). Tak terima dengan dakwaan tersebut, Lukas Enembe menyela Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dakwaan masih dibacakan.
Hal itu terjadi dalam sidang dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). Jaksa awalnya sedang membacakan total dugaan suap yang diterima Lukas.
“Rp 45.843.485.350 dengan rincian,” ujar jaksa.
Belum selesai jaksa membacakan dakwaan, Lukas langsung protes dan menyela jaksa. Ia mengatakan dakwaan tersebut tidak benar.
“Bohong. Woi, darimana 45 (miliar rupiah)? Tidak benar!” teriak Lukas, menyela jaksa.
Jaksa kemudian berhenti membacakan dakwaan. Hakim pun meminta tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk menenangkan Lukas Enembe. Sebab, situasi persidangan sempat tidak kondusif karena Lukas yang terus meracau.
Namun, Lukas masih terus protes atas dakwaan jaksa KPK. Ia bahkan menyebut dakwaan jaksa KPK tipu-tipu. “Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya!,” ucap Lukas.
Hakim kemudian mengultimatum Lukas Enembe untuk menghormati jalannya persidangan. Hakim mengingatkan bahwa sidang akan dihentikan jika Lukas terus meracau. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk kembali melanjutkan membacakan surat dakwaan terhadap Lukas.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dari uang yang diterima terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan.
Jaksa KPK menjelaskan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi.
Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Selain itu, Lukas Enembe juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa.
Dalam perkara ini, Rijatono Lakka telah divonis hukuman lima tahun penjara. Ia juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Lukas Enembe. Suap tersebut bertujuan agar proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Papua digarap oleh perusahaan Rijatono.
Sementara Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Gerius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas. Sedangkan Mikael Kambuaya dan Piton Enumbi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 Miliar, Lukas Enembe: Saya Difitnah
HT





