Hot Topic Hukum

MA Anulir Vonis Mati Gembong Narkoba Jadi 14 Tahun Penjara, Kejagung Respons Begini

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati terhadap gembong narkoba Andi bin Arif alias Hendra alias Udin menjadi 14 tahun penjara.

“Biar masyarakat yang menilai putusannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (8/5/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

Meski begitu, Ketut mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan hukum yang telah diberikan oleh MA. Ia menyebut putusan tersebut juga telah bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa diajukan banding kembali.

“Itu sudah putusan akhir, yang bisa kita lakukan hanya eksekusi melaksanakan putusan pengadilan,” tutur Ketut.

Sebelumnya, gembong narkoba Andi bin Arif alias Hendra alias Udin lolos hukuman mati. Hukuman Andi diringankan oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 14 tahun penjara.

Vonis ini diketok dalam sidang peninjauan kembali (PK) kedua di MA.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Andi bin Arif alias Hendra alias Udin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi amar putusan PK kedua, dikutip Rabu (8/4/2024).

Andi bin Arif semula dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 9 April 2018. Vonis itu juga dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur di Samarinda pada 31 Mei 2018.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2018 hukuman Andi disunat pada tingkat kasasi menjadi penjara seumur hidup. Lalu dalam PK pertamanya di tanggal 22 Desember, hukumannya kembali dipotong menjadi 18 tahun penjara.

Terpidana narkoba itu terus bersiasat untuk mendapat keringanan dengan mengajukan PK kedua. Upaya tersebut membuahkan hasil. Hukuman Andi kembali disunat oleh majelis PK kedua menjadi 14 tahun penjara.

Juru Bicara MA Suharto menjelaskan, pihaknya tidak menganulir vonis hukuman mati. Pasalnya, MA menguji vonis 14 tahun terdakwa dalam sidang PK pertama.

“Yang diadili kembali itu pidananya dari 18 tahun menjadi 14 tahun . Bukan menganulir dari pidana mati. Karena yang pidana mati itu tuntutan PU, putusan PN dan putusan PT. Di putusan PK yang pertama diubah menjadi 18 tahun dan di putusan PK kedua diubah lagi menjadi 14 tahun, pertimbangan hukumnya lengkap,” kata Suharto saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  10  =  20