Channel9.id – Jakarta. Polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU), yang disorot oleh Calon Presiden Jokowi dalam debat beberapa waktu lalu, kini isunya menjadi bola liar. Tadinya Isu HGU digunakan Jokowi untuk menyerang rivalnya Prabowo Subianto, yang menguasai lahan HGU ribuan hektar di Kalimantan dan Aceh.
Namun kini isu HGU juga menyodok anggota timses Jokowi yang diketahui juga memiliki lahan HGU ribuan hektar. Diantaranya adalah Luhut Panjaitan, yang akhirnya menjelaskan kepemilikan lahan HGU, kemudian juga Erick Tohir ketua TKN, yang ternyata juga memilili lahan ribaun hektar.
Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Mahfud MD, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk membuka informasi terkait siapa saja pemegang lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Mahfud mendasarkan pendapatnya pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut mewajibkan lembaga pemerintahan untuk membuka semua informasi yang bukan rahasia negara.
“HGU bukan rahasia negara. Tak boleh ada HGU yang dirahasiakan oleh pemerintah. Anda berhak meminta data itu. Kalau pemerintah menolak bisa diperkarakan dengan ajudikasi ke KIP (Komisi Informasi Pusat),” kata Mahfud dalam akun twitter-nya.
Senada dengan Mahfud, Ahli Hukum Agraria dari Universitas Padjadjaran Profesor Ida Nurlinda menjelaskan, sudah seharusnya Kementerian ATR/BPN membuka data pemegang HGU ke publik. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor register 121 K/TUN/2017. MA memerintahkan Kementerian ATR membuka nama pemegang HGU, lokasi, luas lahan, peta area, hingga jenis komoditas yang diproduksi di atas lahan tersebut.
“Putusan MA yang haruskan BPN untuk membuka, transparansi di BPN. Tapi putusan MA belum dilaksanakan. Kalau dibuka, akan banyak nama yang disebut,” kata Prof Ida.
Merujuk Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang berkedudukan di Indonesia boleh mengajukan HGU minimal 5 hektare.
Dalam regulasi, badan usaha dan perorangan bisa mengajukan HGU hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang lagi hingga 25 tahun, dengan catatan lahan dikelola secara baik dan tidak ditelantarkan.