Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait tudingan Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Arteria Dahlan yang menyebut Mahfud telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Arteria menyebut Mahfud tidak berwenang membongkar laporan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Padahal, kata Mahfud, dirinya sebagai Ketua Pencegahan TPPU berhak menerima laporan transaksi janggal tersebut dari Sekretaris Pencegahan TPPU Ivan Yustiavandana.
“’Saudara apa dasarnya melapor ke ketua?’ Loh, saya ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta. ‘Loh, kamu kan (bertanggung jawab) ke pak Presiden, kenapa melapor?’ Loh, saya ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya. Terus buat apa ada ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu,” kata Mahfud dalam RDP Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mahfud lantas menantang Arteria untuk mengatakan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Sebab, Mahfud mengaku Budi Gunawan kerap menyampaikan info dari BIN kepadanya. Padahal, kata Mahfaud, BIN bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Beranikah saudara Arteria bilang begitu ke Kepala BIN, Pak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan tuh anak buah langsung Presiden, bukan anak buahnya Menko Polhukam. Tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menko Polhukam,” kata Mahfud.
“Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan ‘Pak Budi Gunawan, menurut Undang-Undang BIN, bisa diancam 10 tahun penjara menurut Pasal 44,” tantang Mahfud.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Ia mengkaim dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
“Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ujar Arteria dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
“Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius,” imbuh Arteria.
Baca juga: Ngeper! Arteria Dahlan Tak Berani Terima Tantangan Mahfud MD Soal Transaksi Rp349 Triliun
Baca juga: Arteria Dahlan Minta Maaf ke Masyarakat Sunda
HT