Mantan Ibu Negara Malaysia Terancam Dipenjara 20 Tahun
Internasional

Mantan Ibu Negara Malaysia Diancam Penjara 20 Tahun

Channel9.id-Malaysia. Pengadilan Malaysia memerintahkan Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, untuk mengajukan pembelaan dalam sidang korupsi terkait dengan proyek jutaan dolar yang disetujui saat Najib Razak masih berkuasa.

Lusinan dakwaan korupsi dilayangkan kepada pasangan itu atas tuduhan korupsinya. Masyarakat yang mengetahui ini marah karena diketahui mereka berdua hidup dalam kemewahan. Penggrebekan polisi mengungkapkan Rosmah mempunyai perhiasan dan tas mewah senilai jutaan dolar.

Pengadilan tinggi Kuala Lumpur, Malaysia menyatakan bahwa tuntutan itu sudah cukup untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau.

“Ini adalah temuan saya bahwa tuntutan ini sudah menghasilkan bukti yang kredibel untuk membuktikan setiap pelanggaran… Sekarang saya meminta terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” kata hakit Mohamed Zaini Mazlan dalam keputusannya.

Rosmah mengatakan kepada pengadilan bahwa ia akan bersaksi di bawah sumpah selama proses pembelaannya.

Baca juga : Hacker Menyerang Situs Militer Myanmar

Pengacaranya, Jagjit Singh, mengatakan setelah sidang Rosmah mengalami tekanan emosional karen hakim tidak menjelaskan faktor di balik keputusannya.

“Kami harus menenangkannya setelah sidang. Kami mengatakan kepadanya untuk pulang kerumah dan tenangkan diri dahulu setelah semua yang terjadi di sini,” kata Jagjit kepada wartawan.

Rosmah, 69, menghadapi tiga dakwaan terkait meminta dan menerima suap sebanyak 194 juta ringgit untuk membantu sebuah perusahaan.

Dari total itu, jaksa mendakwa Rosmah memberikan 187 juta ringgit kepada Najib sebagai sumbangan politik, yang juga meneriman dua suap sebesar 6,5 juta ringgit.

Jika terbukti bersalah, Rosmah dapat dipenjara selama 20 tahun dan didenda lima kali lipat dari total korupsinya.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  10