Nasional

Mantan Ketua MK Nilai Perppu KPK Hak Subjektif Presiden

Channel9.id-Jakarta. Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai, Perppu merupakan wewenang subjektif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ya itukan wewenang subjektif dari presiden,” kata Hamdan, kepada wartawan di Hotel Boutique, Jalan Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Hamdan menyatakan pula bahwa Perppu merupakan hak subjektif Presiden yang nantinya bisa diterima atau ditolak DPR. Sebagai hak subjektif Presiden, menurut Hamdan, presiden tidak bisa diimpeach.

“Sekali lagi bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu. Hak subyektif Presiden untuk mengeluarkan Perppu itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi jadi mana mungkin diimpeach,” katanya.

Menurut Hamdan, segala sesuatu kewenenangan yang diberikan UUD 1945 dan dijalankan dengan niat baik tidak bisa dihukum. Hal itu juga sama terjadi terhadap DPR.

“Sama dengan DPR kalau menolak Perppu, apa diimpeach juga? Ini kewenangan dari UUD. Jadi segala kewenangan yang diberikan UUD dijalankan dengan itikad baik, tidak bisa dihukum,” katanya.

Hamdan pula menyatakan menerbitkan Perppu KPK perlu dipertimbangkan dengan baik. Hamdan mengungkapkan perlu dilihat sisi keadaan darurat untuk mengeluarkan Perppu.

“Itu harus dipertimbangkan dengan baik dan dalam-dalam di sisi keadaan memaksa dari segi keadaan gawat daruratnya. Kalau gawat daruratnya kenapa enggak?” sebutnya.

(VRU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  70  =  80