Nasional

Mantan Pimpinan KPK Anggap Revisi UU Tergesa-gesa

Channel9.id-Jakarta. Mantan pimpinan KPK menilai pembahasan revisi UU KPK dilakukan secara tergesa-gesa. Lantaran, masa kerja DPR yang tersisa beberapa hari lagi, membuat sulit mencapai tahap pengundangan perubahan peraturan itu.

“Saya pribadi berpendapat kok terburu-buru sekali dan tergesa-gesa. Oleh karena itu, jangan kita menyesal lagi akibat tergesa dan ketertutupan ini. Mudah-mudahan ini didengar presiden dan DPR,” kata Taufiequrachman Ruki saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9).

Ruki pula mengingatkan para pengambil kebijakan untuk berpikir ulang, serta mendengarkan masukan dari masyarakat.

Sependapat dengan Ruki, Chandra M Hamzah meminta DPR dan Pemerintah agar berhati-hati dalam membahas RUU KPK.

“Pembahasan yang mengenai tugas yang menurut kami penting ini jangan terburu-buru karena potensi memunculkan hal yang tidak baik. Perlu dengan tenang dan objektif,” ungkapnya.

Sementara itu, Erry Riyana Hardjapamekas menegaskan dukungan mereka untuk KPK hanya demi pemberantasan korupsi.

“Jadi, untuk diketahui saya hadir di sini tidak mendukung, membela perseorangan atau kelompok. Yang kami dukung pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK,” kata Erry.

Pernyataan itu diungkapkan ketiga mantan pimpinan KPK yang ingin memberi dukungan kepada KPK terkait pembahasan revisi UU KPK, dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, siang ini.

Selain itu, hadir pula mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Junino Jahja, eks Deputi Bidang Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi, mantan Direktur Monitoring KPK Roni Ihram Maulana, dan mantan Direktur Informasi dan Data Ina Susanti.

(RVU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =