Maruara dorong penambahan rumah subsidi
Ekbis

Maruarar Gaspol Target Rumah Subsidi, 500.000 Unit Diusulkan untuk 2026

Channel9.id, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mendorong peningkatan signifikan dalam alokasi rumah subsidi tahun depan. Dalam pernyataannya pada Jumat (4/7/2025) di Kantor Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Maruarar mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan usulan agar kuota rumah subsidi yang disalurkan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ditingkatkan hingga 500.000 unit.

“Saya juga menyampaikan usulan agar pada 2026 rumah subsidi bisa ditargetkan mencapai 500.000 unit. Ini agar lebih banyak masyarakat bisa memiliki rumah layak dan terjangkau,” jelasnya.

Langkah tersebut, menurut Maruarar, merupakan bagian dari strategi untuk mempercepat realisasi target 3 juta rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa peningkatan kuota FLPP merupakan bagian dari kebijakan afirmatif pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan akses terhadap perumahan layak huni.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menggodok skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan, sebagai instrumen tambahan guna mendukung pembangunan dan kepemilikan rumah. Maruarar mengaku sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri PKP terkait KUR Perumahan, yang akan mengatur kriteria penerima, mekanisme penyaluran, dan ketentuan teknis lainnya.

“Saya akan umumkan detailnya setelah proses pembahasan selesai. Tidak ingin terburu-buru agar tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pemerintah akan mulai menyalurkan KUR untuk mendukung ekosistem perumahan. Skema ini tidak hanya menyasar pengembang kecil dan menengah, tetapi juga individu masyarakat yang membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan atau renovasi rumah.

Melalui skema baru ini, pengembang dapat memperoleh pinjaman hingga Rp5 miliar, naik signifikan dibanding plafon KUR sebelumnya yang hanya Rp500 juta. Dana ini dapat digunakan untuk membangun sekitar 38 hingga 40 unit rumah tipe 36 dengan tenor pinjaman antara empat hingga lima tahun.

Selain pembangunan, KUR juga ditargetkan untuk memperkuat daya beli masyarakat melalui pembiayaan renovasi rumah. Baik untuk keperluan usaha maupun kebutuhan tempat tinggal yang lebih layak.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia, yang menurut data terakhir mencapai lebih dari 26 juta unit. Pemerintah berharap dengan kombinasi FLPP, KUR, dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), kondisi tersebut dapat ditangani secara bertahap namun progresif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =