Hot Topic

Ma’ruf Amin Apresiasi Polri Tangkap Pelaku Pasar Muamalah

Channel9.id – Jakarta.  Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam menangkap pelaku pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Menurutnya, kegiatan keuangan ilegal tersebut tidak sesuai dengan peraturan transaksi yang berlaku di Indonesia.

“Saya kira Polri tepat sekali, karena mereka tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada suatu transaksi yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.

Ma’ruf Amin menyatakan, transaksi pasar muamalah tersebut menyimpang dari regulasi ekonomi dan keuangan yang ada di Indonesia. Sehingga, langkah hukum yang dilakukan Polri bertujuan menjaga supaya tidak terjadi kekacauan dalam sistem keuangan nasional.

“Masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat, transaksi kita menggunakan uang rupiah. Jadi ini untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan di dalam masalah keuangan dan ekonomi nasional kita,” katanya.

Sebelumnya, Polri menyampaikan, kegiatan perdagangan di Pasar Muamalah, Tanah Baru, Depok sudah dilakukan sejak 2014.

“Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.

Ramadhan menyatakan, kegiatan perdagangan di Pasar Muamalah digelar tiap dua pekan di hari Minggu, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

Di pasar ini, semua transaksi perdagangan dilakukan dengan menggunakan dinar atau dirham.

Adapun pendiri Pasar Muamalah tersebut, Zaim Saidi sudah ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa 2 Februari 2021 malam. Zaim kini berstatus sebagai tersangka.

Zaim berperan sebagai penyedia lapak Pasar Muamalah, pengelola, dan tempat menukarkan mata uang Rupiah ke dinar atau dirham.

“Pasar Muamalah dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi, pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar,” kata Ramadhan.

Atas perbuatannya, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =