Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis 5 Januari 2023.
PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari pemeriksaan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat belum selesai. Djuyamto menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.
Baca juga: Polda Metro Siapkan Pengamanan PN Jaksel Tinjau Rumah Ferdy Sambo
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi,” kata Djuyamto.
“Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP,” imbuhnya.
Sebelumnya, masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal habis pada 9 Januari. Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari sel tahanan. Dia mengatakan PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk.
“Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” ujarnya.
HY