Channel9.id-Jakarta. Masalah kebocoran data, yang kerap kali berujung pada penjualan data, merupakan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pengelola situs. Demikian menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henry Subiakto.
Sebagaimana diketahui, kebocoran data pengguna sempat terjadi di platform Tokopedia dan baru-baru ini, di BPJS Kesehatan.
” Kalau di dalam undang-undang itu yang bertanggung jawab adalah PSE,” pungkas Henry, Rabu (9/6). Artinya, lanjut dia, kebocoran data pengguna BPJS adalah tanggung jawab BPJS, kebocoran data pengguna Tokopedia juga tanggung jawab platform. Bukan tanggung jawah pemerintah.
Henry menjelaskan, perihal tanggung jawab PSE itu, tertuang pada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 pasal 15.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” demikian bunyi tersebut.
Lebih lanjut, Henry menuturkan bahwa pemerintah atau Kominfo membuat regulasi seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri berdasarkan turunan UU ITE tersebut. “Itu semua [PP dan Permen] memberi rambu-rambu, standar tentang keamanan dan keandalan sistem elektronik,” kata dia.
Terlepas dari pembahasan soal tanggung jawab itu, ia mengatakan bahwa berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara, serangan siber di Indonesia naik 5 kali lipat dari 2019 ke 2020.
Ia menambahkan dalam satu hari serangan siber bisa mencapai 3 juta kali serangan. Kemudian sejak Januari hingga Agustus 2020 didapati 190 juta serangan siber. Serangan itu di antaranya berupa malware, trojan, phishing dan hacking.
Henry pun mengutip temuan perusahaan keamanan siber Kaspersky bahwa pada 2021, kejahatan siber di Indonesia juga meningkat dari tahun lalu. “Artinya memang negara kita adalah negara yang menjadi sasaran serangan-serangan siber,” lanjutnya.
(LH)