Hukum

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.

“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan satu tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun,” kata Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Anom menyebut AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 323 dan atau Pasal 324 serta Pasal 474 KUHP. Ia juga dikenakan Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara,” ujar Anom.

Kecelakaan terjadi pada Senin (27/4) malam dan melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Peristiwa bermula ketika taksi Green SM berhenti di tengah perlintasan sebidang karena mengalami gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian tertabrak KRL yang sedang melintas.

Akibat kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang melakukan berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi tersebut, KRL kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.

Tabrakan menyebabkan gerbong belakang khusus wanita mengalami kerusakan berat dan mengakibatkan belasan orang meninggal dunia.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =