Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis hukuman satu bulan penjara kepada Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang membuang air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya.
Adapun sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) ini digelar di PN Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023).
Sidang tersebut berjalan singkat, yakni hanya berlangsung sekitar 30 menit. Sidang ini diketuai oleh RA Didik Asmiatun dan PH Akhiruli Tridososasi.
Dalam sidang juga menghadirkan dua saksi, yakni Nur Mas’ud sebagi pelapor yang juga merupakan menantu Wiwik dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah,” kata Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan, Rabu (31/5/2023).
Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman kepada Masriah adalah pernah dimediasi dengan pemilik rumah sebelumnya, yakni Nur Mas’ud pada 2017.
“Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas’ud sebagai pemilik rumah,” ungkapnya.
Di hadapan hakim, ibu satu anak itu mengaku bersalah dan melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Masriah mengaku, apa yang dilakukannya itu karena sakit hati kepada keluarga Nur Mas’ud.
Menanggapi vonis tersebut, Kuasa hukum Nur Mas’ud, Yulian Musnandar, tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Yulian menilai, Masriah seharusnya dikenakan dengan Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
“Namun, kami sebagai warga negara yang baik menghargai vonis majelis hakim,” ujarnya.
Masriah melakukan hal itu karena tak terima rumah yang dia sirami kotoran itu dibeli oleh Wiwik, anak Nur Mas’ud.
Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan, permasalahan itu muncul sejak tahun 2017. Namun, hingga kini belum menemukan titik terang.
“Sudah dilakukan mediasi tahun 2017, sudah pernahlah. Itu di kelurahan sudah sering terjadi, dimediasi, dipertemukan. Tapi, ya, repot juga namanya orang watak itu susah, ya. Walaupun sudah oke-oke tidak mengulangi, akhirnya terulang seperti itu,” kata Supriyana.
Supriyana menjelaskan, rumah yang dihuni Wiwik itu awalnya milik adik dari Masriah. Rencananya Masriah ingin membelinya, namun tak kunjung membayar.
Akhirnya, rumah tersebut dijual kepada Mas’ud, anak dari Wiwik, untuk ditempati oleh ibunya. Masriah pun geram dan menyiramkan air kencing dan lain-lain itu ke depan rumah Wiwik.
Bahkan ada kabar yang muncul, aksi itu dilakukan juga agar penghuni rumah tak kerasan dan melego rumah itu dengan harga miring.
“Masriah ini berkeinginan memiliki (rumah) itu, tetapi enggak mau bayar, ya, itu tadi,” jelasnya.
Akhirnya, Mas’ud melaporkan kejadian tidak mengenakkan tersebut ke Polsek Sukodono.
HT